Jumat, 25 Juli 2008

Good governance-pemerintahan yang baik

Good governance.
Good Governance merupakan suatu keadaan yang diidam-idamkan oleh rakyat Indonesia selama ini. Sebenarnya yang dimaksud dengan Good Governance itu adalah terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dapat dipakai sebagai acuan dalam memberikan pengertian terhadap Good Governance.
Ketentuan tersebut diantaranya :
1. Penyelenggara Negara menurut Pasal 2 UU No.28/1999 meliputi: Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kemudian dalam penjelasan Pasal ini disebutkan, "Pejabat lain yang meliputi fungsi strategis", meliputi : Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural pada BUMN/BUMD; Pimpinan Bank Indonesia dan pimpinan BPPN; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara RI; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; Pemimpin dan bendaharawan proyek.
3. Berdasarkan Pasal 2 Tap MPR No.XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, ditentukan bahwa penyelenggara negara harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab kepada masyarakat, bangsa dan negara. Dan untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
4. Ditambahkan pula oleh Pasal 3 UU No.28/1999, asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
Jadi berdasarkan uraian di atas dapat diberikan batasan pengertian Good Governance adalah:
1. Pelaksanaan fungsi dan tugas oleh Penyelenggara Negara secara baik dan bertanggungjawab;
2. Penyelenggara Negara harus jujur, adil, terbuka, terpercaya, dan bebas KKN;
3. Berpegang pada asas-asas umum penyelenggaraan negara.
Dalam tiga batasan di atas terdapat unsur "Penyelenggara negara harus bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)". Dengan landasan unsur di atas dapat disimpulkan bahwa Pemberantasan Korupsi menjadi syarat penting terwujudnya Good Governance. Terlebih pemberantasan korupsi oleh para penyelenggara negara. Penyalahgunaan kedudukan atau jabatan atau posisi sebagai penyelenggara negara adalah
• Untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain;
• Merugikan keuangan dan perekonomian negara;
Dengan melihat unsur-unsur tersebut maka diperlukan sebuah perangkat hukum yang lengkap dan saling menunjang dalam upaya pemberantasan korupsi. Pembahasan tentang Pemberantasan Korupsi dalam Kerangka Penciptaan Good Governance, akan difokuskan kepada Perangkat Penyelenggaraan Negara di Indonesia. Perangkat penyelenggaraan negara tersebut adalah Institusi Penyelenggara Negara, Peraturan Perundang-undangan, dan Personil dari Institusi Penyelenggara Negara tersebut.

Tidak ada komentar: